MAKALAH POLITIK DAN STRATEGI

POLITIK DAN STRATEGI

MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Pendidikan Kewarganegaraan
yang dibina oleh Bapak Muchtar, S.Pd, M.Si


Oleh :
1. Az-Zahra Uswatun Hasanah (14015360XXXX)
2. Fina Maulidia Agustin (14015360XXXX)
3. Kiky Rizky Rohmatulloh (14015360XXXX)
4. Laily Rahmawati (14015360XXXX)
















UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
KEPENDIDIKAN SEKOLAH DASAR DAN PRASEKOLAH
PRODI PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FEBRUARI 2015


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sistem Konstitusi
2.1.1 Pengertian Konsitusi
Dalam Wikipedia, kalimat Konstitusi (dari bahasa Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikondifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintah negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Ada juga yang menyebut konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis “constitueri” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan denga hukum dasar atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut: (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu negara.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita menerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda “gronwet”. Dalam bahasa Indonesia, wet diterjemahkan sebagai undang-undang, dan grond berarti tanah. Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang artinya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti luas dari pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Para pendiri negara kita (the founding fathers) menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan: “Undang-Undang Dasar adalah suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di samping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut dengan Konvensi. Dalam naskah rancangan undang-undang dasar negara Indonesia yang dihasilkan oleh BPUPKI, sebelumnya juga dipergunakan istilah hukum dasar. Barulah setelah disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 diubah dengan istilah Undang-Undang Dasar.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut:
  1. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis
dan tidak tertulis;
  1. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis,
yaitu Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar
yang tertulis.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi kontitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga negara akan lebih dilindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. Pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “konstitusi tertulis” (written constitution) dan “konstitusi tidak tertulis” (unwritten constitution), ini diartikan seperti halnya “hukum tertulis” (geschreven recht) yang termuat dalam undang-undang dan “hukum tidak tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.

2.1.2 Klasifikasi Konstitusi
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
  1. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrumen atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hukum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturan yang yang sudah disiapkan.
  2. Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses panjang misalnya dalam penentuan quorum, amandemen, referendum dan konvensi.
b. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
  1. Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu: (a) elastis, (b) diumumkan dan dubah dengan cara yang sama.
  2. Ciri-ciri konstitusi yang kaku: (a) mempunyai kedudukan dan
derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang
lain, (b) hanya dapat diubah dengan cara yang khusus,
istimewa dan persyaratan yang berat.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi.
  1. Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain.
  2. Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.


d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan.
  1. Jika bentuk negara itu serikat maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian.
  2. Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaanya terpusat pada pemerintahan pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem
pemerintahan parlementer. Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dapat diklasifikasi kedalam konstitusi sistem pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya.
2.1.3 Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Tujuan dibuat konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Pendapat lain menyebutkan, bahwa tujuan konstitusi adalah juga menjaga tata tertib terkait dengan: (a) berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, (b) hubungan antar lembaga negara, (c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan, (d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta, (e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Tolak ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan di luar konstitusi seperti itu banyak termuat dalam undang-undang atau bersumber/berdasar pada adat kebiasaan setempat. Contoh yang tepat adalah Inggris dan Kanada, artinya tidak memiliki sama sekali konstitusi tertulis tetapi tidak dapat dikatakan tidak ada aturan yang sifat dan kekuatannya tidak berbeda dengan pasal-pasal dalam kostitusi. Inggris memelopori seluruh dunia dengan suatu dokumen yang terkenal yaitu “Magna Charta” yang merupakan dokume kenegaraan yang memberikan jaminan ha-hak asasi manusia. Pada saat itu raja atau desakan para bangsawan (Baron atau Lord yang berkuasa atas daerah-daerah dari kerajaan Inggris) untuk menandatangani Magna Charta tersebut. Sebenarnya dokumen ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak serta wewenang para bangsawan, tetapi kemudian oleh umum dipandang sebagai jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dar rakyat yang dalam perkembangan selanjutnya tidak dikenal lagi bangsawan-bangsawan sebagai penguasa melainkan hanya Sang Raja sebagai pemegang puncak kekuasaan pemerintahan. Magna Charta terdiri dari 63 pasal yang menentukan dalam garis besarnya (pasal1) adanya jaminan kemerdekaan bekerjanya gereja Inggris dan kemerdekaan bergerak semua orang bebas (freeman) dalam kerajaan Inggris. Di samping itu dijamin dan dilindungi.
Suatu negara bangsa (nation state) lahir dengan latar belakang sejarah tertentu. Di dalamnya terdapat bukan saja berkaitan dengan eksistensinya sebagai sebuah bangsa-bangsa, tetapi juga dengan mengandung dasar, cita-cita, harapan dan tujuan negara bangsa itu sendiri. Dalam konteks transformasi politik yang terjadi di dunia, terutama paksa perang dunia ke kedua, banyak negara bangsa lahir karena dorongan nasib bersama akibat penindasan kolonialisme yang sangat eksploitatif yang dilakukan dalam skala yang sangat luas, massif dan kolektif. Karena itu konstitusi negara-negara baru setelah kolonialisme selalu mengandung satu rumusan yang secara komprehensif meliputi pernyataan kemerdekaan, dasar, cita-cita, harapan dan tujuan negara. Sering kali konstitusi negara-negara baru tersebut sangat diwarnai oleh kemauan untuk menegakkan hak kolektif, dalam bentuk lahirnya sebuah negara bangsa.
Sedangkan fungsi konstitusi disebutkan, bahwa dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan hukum negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertelis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang:

  1. Hasil perjuangan politik.
  2. Tingkat-tingkat tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
  3. Pangdangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan datang.
  4. Suatu keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Konstitusi menjadi tanda terbentuknya dan arah masa depan konstruksi negara. Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Hamid S. Attamimi mengatakan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan pemberi pegangan dan pemberi batas sekaligus merupakan petunjuk bagaimana suatu Negara harus dijalankan.
Selain itu, konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan negara.
  2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara.
  3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
  4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggraan kekuasaan negara.
  5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
  6. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemerataan (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
  7. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik
dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup
bidang sosial ekonomi.
  1. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
2.2 Sistem Politik Indonesia
2.2.1 Landasan Sistem Politik di Indonesia
Berdasarkan pembagian sistem politik, ada dua pembedaan, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi (Samuel, 2001). Sistem politik didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Sistem politik diyakini mampu menjamin ak kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan pemerintahan dan memberi keadilan. Banyak negara menghendaki politiknya adalah sistem politik demokrasi.
Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Cita-ita demokrasi sudah menjadi ita-ita para pendiri negara (Frans Magnis Suseno, 1997). Namun sejak awal pula, perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami masa pasang surut demokrasi, sesuai dengan konteks zamannya.
Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam:
  1. Pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 yaitu “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat....
  2. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
2.2.2 Sendi – Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut:
  1. Ide kedaulatan rakyat
Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi adalah rakyat. Ide ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi. Tercermin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD”
  1. Negara berdasar atas hukum
Negara demokrasi adalah juga negara hukum. Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti materiil (luas) untuk mencapai tujuan nasional. Tercermin pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”
  1. Bentuk republik
Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentigan umum (republika). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentigan umum. Terermin pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
  1. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau undang-undang dasar yang demokratis. Tercermin pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”.
  1. Sistem pemerintahan presidensiil.
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

2.3 Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945
2.3.1 Pengertian, Kedudukan, Sifat, Dan Fungsi UUD 1945
  1. Pengertian Hukum Dasar
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dikenal dalam hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang undang dasar dan hukum dasar tak tertulis yang disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, undang-undang dasar merupakan sumber hukum. Oleh karena itu, setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan, behkan setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintah haruslah berdasarkan dan bersumberkan peraturan yang lebih tinggi yang berpuncak pada undang-undang dasar. Sedangkan, yang dimagsud konvensi adalah aturan hukum kebiasaan mengenai hukum publik dan kelaziman-kelaziman dalam praktik hidup ketatanegaraan (pringgodigdo, 1956:98). Ia, sebagai perbuatan ketatanegaraan, dilakukan berulang-ulang sehingga dapat diterima dan ditaati dalam praktik ketatanegaraan suatu negara. Menurut penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, konvensi diartikan sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyenyelanggaraan negara meskipun tidak tertulis. Koncensi berfungsi sebagai pelengkap konstitusi. Selain itu konvensi untuk mengisi kekososngan hukum yang timbul dalam praktek ketata negaran.
Menurut Van Ivor Jenning (dalam Mangunsang, 1992:57), ada dua fungsi konstitusi yaitu: (1) untuk memungkinkan kerangka hukum yang tegar serta dapat mengikuti perubahan kebutuhan sosial dan perubahan-perubahan pemikiran politik, (2) unruk memungkinkan memegang pemerintahan melaksanakan mekanisnme pemerintahan.
  1. Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Yang dimangsud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas: (1) pembukaan yang terdiri atas empat alinea, (2) batang tubuh, (3) penjelasan yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan khusus. Naskah resmi UUD 1945 telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia”. Tahun II No.7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946.
  1. Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma hukum yang tertinggi dalam sistem ketatanekagaan Republik Indonesia, di samping sebagai sumber hukum dasar nasional sebagai mana dikemukakan dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 1, dijelaskan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah pancasila sebagai mana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945.
  1. Fungsi Undang Undang Dasar 1945
Sebagaimana fungsi konstitusi pada umumnya, fungsi UUD 1945 pada umumnya dapat disebutkan antara lain: membatasi kekuasaan penguasa agar tidak semena-mena , untuk melindungi hak asasi manusia, dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintahan berjalan agar tertib dan lancar.



Komentar