POLITIK DAN
STRATEGI
MAKALAH
UNTUK
MEMENUHI TUGAS MATA
KULIAH
Pendidikan
Kewarganegaraan
yang
dibina oleh Bapak
Muchtar, S.Pd, M.Si
Oleh
:
1.
Az-Zahra Uswatun Hasanah (14015360XXXX)
2.
Fina Maulidia Agustin (14015360XXXX)
3.
Kiky
Rizky Rohmatulloh (14015360XXXX)
4.
Laily Rahmawati (14015360XXXX)
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
KEPENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR DAN PRASEKOLAH
PRODI
PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FEBRUARI
2015
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Konstitusi
2.1.1 Pengertian Konsitusi
Dalam Wikipedia, kalimat Konstitusi (dari
bahasa Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma
sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya
dikondifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik
dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar hukum termasuk
dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintah
negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak
kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Ada juga yang menyebut konstitusi berasal dari istilah bahasa
Perancis “constitueri” yang artinya membentuk. Pemakaian
istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau
menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula
peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Istilah
konstitusi bisa dipersamakan denga hukum dasar atau undang-undang
dasar. Kata konstitusi dalam kamus besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai berikut: (1) segala ketentuan dan aturan mengenai
ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu negara.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita menerjemahkan kata Inggris
constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar.
Istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan dari istilah bahasa
Belanda “gronwet”. Dalam bahasa Indonesia, wet
diterjemahkan sebagai undang-undang, dan grond berarti tanah.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa
nasional, dipakai istilah constitution yang artinya
konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti luas
dari pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan
dengan pengertian undang-undang dasar.
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Para pendiri
negara kita (the founding fathers) menggunakan istilah hukum
dasar. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan: “Undang-Undang Dasar
adalah suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di
samping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang
tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.
Hukum dasar tidak tertulis disebut dengan Konvensi.
Dalam naskah rancangan undang-undang dasar negara Indonesia
yang dihasilkan oleh BPUPKI, sebelumnya juga dipergunakan istilah
hukum dasar. Barulah setelah disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945 diubah dengan istilah Undang-Undang Dasar.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut:
- Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis
dan tidak tertulis;
- Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis,
yaitu Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar
yang tertulis.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
kontitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi khas, yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga
negara akan lebih dilindungi. Gagasan ini dinamakan
konstitusionalisme. Pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk
membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin
pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai
sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang
disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak
mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam
konstitusi di dunia, yaitu “konstitusi tertulis” (written
constitution) dan “konstitusi tidak tertulis” (unwritten
constitution), ini diartikan seperti halnya “hukum tertulis”
(geschreven recht) yang termuat dalam undang-undang dan “hukum
tidak tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat
kebiasaan.
2.1.2 Klasifikasi Konstitusi
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
- Konstitusi tertulis merupakan suatu instrumen atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hukum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturan yang yang sudah disiapkan.
- Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses panjang misalnya dalam penentuan quorum, amandemen, referendum dan konvensi.
b. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
- Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu: (a) elastis, (b) diumumkan dan dubah dengan cara yang sama.
- Ciri-ciri konstitusi yang kaku: (a) mempunyai kedudukan dan
derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang
lain, (b) hanya dapat diubah dengan cara yang khusus,
istimewa dan persyaratan yang berat.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi
derajat tidak tinggi.
- Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain.
- Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi
kesatuan.
- Jika bentuk negara itu serikat maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian.
- Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaanya terpusat pada pemerintahan pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e. Konstitusi sistem pemerintahan
presidensial dan konstitusi sistem
pemerintahan parlementer. Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensial dapat diklasifikasi kedalam
konstitusi sistem pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya.
2.1.3 Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Tujuan dibuat konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan
dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya
kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta
memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.
Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat
untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara.
Pendapat lain menyebutkan, bahwa tujuan konstitusi adalah juga
menjaga tata tertib terkait dengan: (a) berbagai lembaga-lembaga
negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, (b) hubungan antar
lembaga negara, (c) hubungan lembaga negara dengan warga negara
(rakyat) dan, (d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta, (e)
hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman.
Tolak ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai
tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada
dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara
bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga
negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam
konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang diatur
dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang
telah termuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak
negara yang memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di
luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal
dalam konstitusi. Aturan-aturan di luar konstitusi seperti itu banyak
termuat dalam undang-undang atau bersumber/berdasar pada adat
kebiasaan setempat. Contoh yang tepat adalah Inggris dan Kanada,
artinya tidak memiliki sama sekali konstitusi tertulis tetapi tidak
dapat dikatakan tidak ada aturan yang sifat dan kekuatannya tidak
berbeda dengan pasal-pasal dalam kostitusi. Inggris memelopori
seluruh dunia dengan suatu dokumen yang terkenal yaitu “Magna
Charta” yang merupakan dokume kenegaraan yang memberikan jaminan
ha-hak asasi manusia. Pada saat itu raja atau desakan para bangsawan
(Baron atau Lord yang berkuasa atas daerah-daerah dari kerajaan
Inggris) untuk menandatangani Magna Charta tersebut. Sebenarnya
dokumen ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak serta wewenang para
bangsawan, tetapi kemudian oleh umum dipandang sebagai jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia dar rakyat yang dalam perkembangan
selanjutnya tidak dikenal lagi bangsawan-bangsawan sebagai penguasa
melainkan hanya Sang Raja sebagai pemegang puncak kekuasaan
pemerintahan. Magna Charta terdiri dari 63 pasal yang menentukan
dalam garis besarnya (pasal1) adanya jaminan kemerdekaan bekerjanya
gereja Inggris dan kemerdekaan bergerak semua orang bebas (freeman)
dalam kerajaan Inggris. Di samping itu dijamin dan dilindungi.
Suatu negara bangsa (nation state) lahir dengan latar belakang
sejarah tertentu. Di dalamnya terdapat bukan saja berkaitan dengan
eksistensinya sebagai sebuah bangsa-bangsa, tetapi juga dengan
mengandung dasar, cita-cita, harapan dan tujuan negara bangsa itu
sendiri. Dalam konteks transformasi politik yang terjadi di dunia,
terutama paksa perang dunia ke kedua, banyak negara bangsa lahir
karena dorongan nasib bersama akibat penindasan kolonialisme yang
sangat eksploitatif yang dilakukan dalam skala yang sangat luas,
massif dan kolektif. Karena itu konstitusi negara-negara baru setelah
kolonialisme selalu mengandung satu rumusan yang secara komprehensif
meliputi pernyataan kemerdekaan, dasar, cita-cita, harapan dan tujuan
negara. Sering kali konstitusi negara-negara baru tersebut sangat
diwarnai oleh kemauan untuk menegakkan hak kolektif, dalam bentuk
lahirnya sebuah negara bangsa.
Sedangkan fungsi konstitusi disebutkan, bahwa dalam berbagai
literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa
fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk
membentuk sistem politik dan hukum negara. Oleh karena itu ruang
lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertelis sebagaimana
dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang:
- Hasil perjuangan politik.
- Tingkat-tingkat tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
- Pangdangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan datang.
- Suatu keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Konstitusi menjadi tanda terbentuknya dan arah masa depan konstruksi
negara. Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu
negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan
bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi penting dan
strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara.
Hamid S. Attamimi mengatakan bahwa konstitusi atau Undang-Undang
Dasar merupakan pemberi pegangan dan pemberi batas sekaligus
merupakan petunjuk bagaimana suatu Negara harus dijalankan.
Selain itu, konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak
dasar warga negara. Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai
berikut:
- Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggraan kekuasaan negara.
- Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
- Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemerataan (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik
dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup
bidang sosial ekonomi.
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
2.2
Sistem Politik Indonesia
2.2.1 Landasan Sistem Politik di Indonesia
Berdasarkan pembagian sistem politik, ada dua pembedaan, yaitu sistem
politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi (Samuel, 2001).
Sistem politik didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan
kelembagaan yang demokratis. Sistem politik diyakini mampu menjamin
ak kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan pemerintahan dan
memberi keadilan. Banyak negara menghendaki politiknya adalah sistem
politik demokrasi.
Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai
pilihan sistem politiknya. Cita-ita demokrasi sudah menjadi ita-ita
para pendiri negara (Frans Magnis Suseno, 1997). Namun sejak awal
pula, perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami masa pasang surut
demokrasi, sesuai dengan konteks zamannya.
Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 yaitu “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat....”
- Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
2.2.2 Sendi – Sendi Pokok Sistem Politik
Demokrasi Indonesia
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia
sebagai berikut:
- Ide kedaulatan rakyat
Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi adalah rakyat. Ide ini
menjadi gagasan pokok dari demokrasi. Tercermin pada pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan
menurut ketentuan UUD”
- Negara berdasar atas hukum
Negara demokrasi adalah juga negara hukum. Negara hukum Indonesia
menganut hukum dalam arti materiil (luas) untuk mencapai tujuan
nasional. Tercermin pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
- Bentuk republik
Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentigan umum
(republika). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan
kepentigan umum. Terermin pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik”.
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau undang-undang
dasar yang demokratis. Tercermin pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945,
bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD”.
- Sistem pemerintahan presidensiil.
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi. Presiden adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2.3
Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan Pancasila
Dan UUD 1945
2.3.1
Pengertian, Kedudukan, Sifat, Dan Fungsi UUD
1945
- Pengertian Hukum Dasar
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dikenal dalam hukum dasar
tertulis yang lazim disebut undang undang dasar dan hukum dasar tak
tertulis yang disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, undang-undang
dasar merupakan sumber hukum. Oleh karena itu, setiap produk hukum
seperti undang-undang, peraturan, behkan setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintah haruslah berdasarkan dan bersumberkan
peraturan yang lebih tinggi yang berpuncak pada undang-undang dasar.
Sedangkan, yang dimagsud konvensi adalah aturan hukum kebiasaan
mengenai hukum publik dan kelaziman-kelaziman dalam praktik hidup
ketatanegaraan (pringgodigdo, 1956:98). Ia, sebagai perbuatan
ketatanegaraan, dilakukan berulang-ulang sehingga dapat diterima dan
ditaati dalam praktik ketatanegaraan suatu negara. Menurut penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945, konvensi diartikan sebagai aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyenyelanggaraan
negara meskipun tidak tertulis. Koncensi berfungsi sebagai pelengkap
konstitusi. Selain itu konvensi untuk mengisi kekososngan hukum yang
timbul dalam praktek ketata negaran.
Menurut Van Ivor Jenning (dalam Mangunsang, 1992:57), ada dua
fungsi konstitusi yaitu: (1) untuk memungkinkan kerangka hukum yang
tegar serta dapat mengikuti perubahan kebutuhan sosial dan
perubahan-perubahan pemikiran politik, (2) unruk memungkinkan
memegang pemerintahan melaksanakan mekanisnme pemerintahan.
- Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Yang dimangsud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri
atas: (1) pembukaan yang terdiri atas empat alinea, (2) batang tubuh,
(3) penjelasan yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan
khusus. Naskah resmi UUD 1945 telah dimuat dan disiarkan dalam
“Berita Republik Indonesia”. Tahun II No.7 yang terbit tanggal 15
Februari 1946.
- Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma hukum yang
tertinggi dalam sistem ketatanekagaan Republik Indonesia, di samping
sebagai sumber hukum dasar nasional sebagai mana dikemukakan dalam
ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 1, dijelaskan sumber hukum
adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan
perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis
dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah pancasila
sebagai mana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945.
- Fungsi Undang Undang Dasar 1945
Sebagaimana fungsi konstitusi pada umumnya, fungsi UUD 1945 pada
umumnya dapat disebutkan antara lain: membatasi kekuasaan penguasa
agar tidak semena-mena , untuk melindungi hak asasi manusia, dan
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintahan
berjalan agar tertib dan lancar.
Komentar
Posting Komentar